Political Theology: Antara Kekuasaan, Sakralitas, dan Politik Sekuler

Selama ini, pembacaan umum terhadap politik modern cenderung menempatkan agama sebagai “soal privat,” sementara ranah politik dianggap sebagai “urusan publik yang sekuler.” Pandangan ini mewarisi warisan liberalisme Eropa yang membayangkan adanya pemisahan tajam antara agama dan negara. Namun, realitas politik kontemporer justru menunjukkan arah sebaliknya: agama tidak hanya hadir dalam politik, tapi juga menjadi instrumen kekuasaan, sumber legitimasi, dan bahkan alasan pembentukan identitas kolektif.
Inilah ruang di mana Political Theology menjadi penting. Teori ini tidak sekadar membahas "politik yang memakai simbol agama," melainkan menjelaskan bagaimana logika politik modern justru dibentuk oleh model-model teologis lama, seperti konsep kedaulatan, keadaan darurat, otoritas mutlak, hingga gagasan tentang yang suci dan yang profan. Carl Schmitt, tokoh sentral dalam teori ini, menyatakan secara tegas bahwa:
“Semua konsep penting dalam teori negara modern adalah sekularisasi dari konsep teologis.”
— Carl Schmitt, Political Theology (1922)
Dengan kata lain, meskipun negara modern mengklaim sebagai entitas sekuler, ia tetap menggunakan kerangka sakral dalam cara ia membentuk hukum, menanggapi krisis, dan memaknai kedaulatan. Maka Political Theology mengajak kita untuk menyadari dimensi teologis yang disamarkan dalam institusi dan praktik politik modern.
Di Indonesia, relevansi teori ini sangat tinggi. Kita menyaksikan bagaimana agama digunakan dalam:
- Pembentukan hukum (UU Syariah di daerah),
- Legitimasi kekuasaan (politik populisme Islam),
- Konflik sosial dan moral (seperti isu LGBT, zina, dan penodaan agama).
Dalam konteks ini, Political Theology bukan hanya alat kaji terhadap masa lalu teokratik, tetapi juga pisau analisis tajam untuk membedah politik keagamaan kontemporer di negara demokrasi.
| 🔑 Istilah Kunci | 📘 Penjelasan | 👤 Tokoh & Karya |
|---|---|---|
| Sovereign Exceptionality | Negara memiliki hak untuk mengabaikan hukum dalam kondisi krisis (state of exception) demi menyelamatkan tatanan. | Carl Schmitt, Political Theology (1922) |
| Theologized Power | Kedaulatan politik diimajinasikan seperti kekuasaan Tuhan: absolut, tak terbantahkan, dan di luar hukum. | Giorgio Agamben, Homo Sacer (1995) |
| Profanation vs Sacralization | Proses politik mengatur apa yang dianggap “sakral” dan “profan”, misalnya siapa yang boleh dihina, dikritik, atau dikultuskan. | Giorgio Agamben, The Kingdom and the Glory (2011) |
| Genealogi Sekularisme | Sekularisme tidak netral, tetapi produk historis dari negosiasi antara kekuasaan teologi dan institusi negara modern. | Talal Asad, Formations of the Secular (2003) |
| Theopolitical Struggle | Pertarungan antara tafsir teologi dalam ruang publik dan aktor-aktor yang memperebutkannya dalam politik. | Judith Butler, Notes Toward a Performative Theory of Assembly (2015) |
| Divine Violence vs Legal Order | Ada kekuasaan ilahi (tanpa hukum) yang dilawankan dengan sistem hukum manusia. Ini menciptakan ketegangan antara moralitas dan legalitas. | Walter Benjamin, Critique of Violence (1921) |
Kritik dan Alternatif
Salah satu kritik utama terhadap Political Theology klasik (ala Schmitt) adalah afinitasnya terhadap kekuasaan absolut, bahkan justifikasi terhadap otoritarianisme. Maka, tokoh-tokoh kontemporer seperti Agamben dan Butler mencoba membalikkan pendekatan ini:
- Agamben menunjukkan bagaimana logika state of exception justru mengungkap wajah tiranik dari negara modern, terutama dalam konteks kamp pengungsi dan penghilangan hak asasi.
- Butler menambahkan dimensi etis dan performatif, menjelaskan bahwa kehadiran kolektif di ruang publik bisa menjadi bentuk theopolitics of resistance, bukan dominasi.
Alternatif lain datang dari Teologi Pembebasan (Liberation Theology), terutama di Amerika Latin dan Global South, yang membela kaum tertindas secara aktif melawan struktur negara dan agama yang korup.
Implikasi Teoritis dan Metodologis
Secara teoritis, Political Theology:
- Membongkar ilusi sekularisme.
- Menunjukkan bahwa kekuasaan politik bersifat performatif, teatrikal, bahkan liturgis.
- Mengundang pembacaan interdisipliner antara politik, teologi, sejarah, dan filsafat.
Secara metodologis, ia membuka ruang untuk pendekatan seperti:
- Genealogi Kekuasaan (menelusuri asal-usul sakralisasi kedaulatan),
- Discourse Analysis (membedah retorika religius dalam politik),
- Ethnografi Simbolik (mengamati penggunaan simbol-simbol suci dalam peristiwa politik).
Kontekstualisasi Indonesia
Indonesia adalah ladang subur Political Theology karena:
- Ada negosiasi tak selesai antara negara Pancasila dan aspirasi syariah.
- Praktik politik Islam sering kali menghidupkan kembali logika “kedaulatan ilahi” yang membingkai siapa yang dianggap “musuh Tuhan”.
- Fenomena seperti khilafah, politik identitas keagamaan, atau legalisasi moralitas agama menjadi studi kasus penting untuk memperlihatkan benturan antara sekularisme, pluralisme, dan sakralisme negara.
Ruang Riset Mahasiswa
Beberapa topik riset berbasis teori Political Theology antara lain:
- Analisis wacana sakralisasi UU Anti-Pornografi: Bagaimana simbol keagamaan digunakan untuk melegitimasi hukum.
- Teologi Kekuasaan Orde Baru: Kajian tentang penggunaan istilah sakral seperti “Pancasila” sebagai dogma kenegaraan.
- Kritik terhadap ide “pemimpin umat” dalam Pilpres: Bagaimana posisi calon diproduksi melalui narasi religius.
- Politik populisme Islam dan logika “yang halal dan haram” dalam demokrasi.
- Tinjauan terhadap ormas keagamaan dan strategi theopolitik mereka dalam membentuk opini publik dan kebijakan.
- Hubungan antara teologi konservatif dan penolakan terhadap minoritas gender/agama.




