Posthuman Politics: Politik Melampaui Subjek Manusia

Posthuman Politics adalah pendekatan kritis yang menantang fondasi humanisme modern dalam teori politik, yakni anggapan bahwa subjek politik adalah individu manusia yang rasional, otonom, dan bermoral. Posthuman politics menggeser perhatian dari manusia sebagai pusat (antroposentrisme) menuju pemahaman politik sebagai jaringan relasional antara manusia, non-manusia, teknologi, dan lingkungan.
Teori ini berkembang dari tradisi filsafat posthumanis, feminisme materialis, dan teori jaringan aktor (actor-network theory), serta terinspirasi dari perkembangan etika ekologis, teknologi digital, dan kondisi planet yang krisis. Dengan kata lain, Posthuman Politics bukan hanya teori abstrak, tetapi juga kritik terhadap bentuk politik antroposentris yang terbukti gagal merespons tantangan besar zaman ini: krisis iklim, eksploitasi spesies non-manusia, dan rezim data digital yang mengobjektifikasi tubuh manusia.
“The political subject of the posthuman era is no longer the liberal individual, but an entangled, embedded, and embodied entity whose agency is distributed across human and non-human networks.”
— Rosi Braidotti, The Posthuman (2013)
Dalam politik posthuman, pertanyaan utama bukan hanya "siapa yang punya suara?", tetapi juga: siapa yang dihitung sebagai bagian dari komunitas politik, termasuk hewan, sungai, hutan, data, bahkan algoritma.
| Konsep Kunci | Penjelasan Ringkas | Tokoh Utama | Karya Utama | Kutipan Relevan |
|---|---|---|---|---|
| Entanglement | Subjek politik dipahami sebagai makhluk yang tak terpisah dari jaringan biologis, sosial, dan teknologis. | Donna Haraway | Staying with the Trouble (2016) | “We are all compost, not posthuman.” |
| Distributed Agency | Agensi tersebar melampaui manusia; mesin, hewan, bahkan lanskap punya pengaruh politik. | Jane Bennett | Vibrant Matter (2010) | “Agency is not located in subjects but emerges in assemblages.” |
| Post-anthropocentrism | Menggugat keistimewaan manusia dalam politik, etika, dan hukum. | Rosi Braidotti | The Posthuman (2013) | “The human has become a threshold, a site of transition toward other forms of life.” |
| Affect and Embodiment | Tubuh dan emosi bukan sekadar efek politik, tetapi sumber dan medan kuasa. | Karen Barad | Meeting the Universe Halfway (2007) | “Matter feels, converses, suffers, desires, yearns and remembers.” |
| More-than-Human Democracy | Menimbang kemungkinan demokrasi yang melibatkan makhluk dan entitas non-manusia secara konseptual dan etis. | Bruno Latour | Politics of Nature (2004) | “What is to be represented is no longer just human interests.” |
| Datafication of the Self | Identitas manusia dikodekan sebagai data, menciptakan subjek politik baru dalam era digital. | Rosi Braidotti | Posthuman Knowledge (2019) | “We are digital subjects—coded, tracked, and exposed through technoculture.” |
| Relational Ontology | Realitas politik tidak dibangun dari entitas terpisah, melainkan relasi antar berbagai bentuk kehidupan. | Karen Barad | Meeting the Universe Halfway (2007) | “Intra-action precedes the individual: agency emerges through relations.” |
Kritik dan Alternatif
Kritik terhadap posthuman politics datang dari dua arah. Pertama, dari perspektif humanisme progresif yang menyatakan bahwa mengaburkan batas antara manusia dan non-manusia berisiko merelatifkan hak-hak manusia, terutama kelompok rentan seperti perempuan, minoritas, atau komunitas adat.
Kedua, dari perspektif praktik, posthuman politics dianggap terlalu teoritis dan sulit dioperasionalkan dalam konteks lembaga negara, hukum, dan kebijakan. Kritik ini menantang bagaimana makhluk non-manusia bisa “direpresentasikan” secara sah dalam sistem politik yang masih sangat antropogenik.
Namun, para pemikir posthuman menjawab dengan mendorong model alternatif seperti:
- Perwakilan ekologis, seperti gerakan memberikan hak hukum pada sungai atau gunung (contoh: Sungai Whanganui di Selandia Baru).
- Parlemen multispecies sebagai eksperimen deliberasi lintas spesies.
- Biopolitik etis, yaitu bentuk kontrol atas kehidupan (data, tubuh, kesehatan) yang memperhitungkan agensi material dan afektif non-manusia.
Implikasi Teoretis dan Metodologis
Implikasi paling mendalam dari politik posthuman adalah dekonstruksi atas subjek politik liberal, dan penciptaan kerangka teoritis baru untuk memahami agensi, representasi, dan kekuasaan.
Secara metodologis, pendekatan posthuman mendorong:
- Penelitian interdisipliner yang menggabungkan politik, ekologi, teknologi, filsafat, dan bahkan biologi.
- Material-semiotic analysis, yaitu pendekatan yang mempelajari bagaimana makna dan kekuasaan terdistribusi dalam jaringan manusia dan non-manusia.
- Metode spekulatif dan eksperimental, seperti speculative fabulation, sebagai upaya membayangkan alternatif masa depan politik yang tidak antroposentris.
Kontekstualisasi Indonesia
Indonesia adalah ruang yang sangat relevan untuk politik posthuman. Beberapa kasus aktual yang dapat dibaca dalam kerangka ini antara lain:
- Pemberian hak hukum pada sungai dan hutan adat: dalam konteks konflik agraria dan ekologi di Papua, Kalimantan, dan Sumatera.
- Relasi manusia-hewan dalam masyarakat adat: bagaimana hewan diposisikan bukan sebagai sumber daya, tetapi sebagai entitas spiritual dan ekologis.
- Politik tubuh dalam era digital: misalnya pengawasan biometrik, penyalahgunaan data kesehatan, dan peran AI dalam pelayanan publik.
- Krisis iklim dan respons negara: bagaimana respons terhadap perubahan iklim seringkali masih mengabaikan kepentingan dan agensi ekosistem.
Ruang Riset Mahasiswa
Mahasiswa dapat mengembangkan riset dalam berbagai bidang melalui pendekatan Posthuman Politics, seperti:
- Ekokritik dan politik lingkungan dalam sastra atau film Indonesia.
- Data dan tubuh: bagaimana tubuh mahasiswa direspon oleh sistem digital (misal: absensi wajah, e-learning, aplikasi pengawasan).
- AI, algoritma, dan agensi politik: peran algoritma dalam membentuk opini politik atau penyebaran disinformasi.
- Multispecies ethnography: studi kualitatif tentang relasi manusia dengan hewan, tumbuhan, atau lanskap dalam konteks lokal.
- Studi hukum lingkungan berbasis posthuman: bagaimana menormakan “hak” bagi makhluk non-manusia.
- Perbandingan wacana antropogenik dan posthuman dalam kebijakan negara.




