Teologi Politik : Transendensi dan Imanensi

Transendensi menunjuk pada horizon makna yang melampaui dunia empiris, yaitu ukuran kebenaran dan kebaikan yang tidak ditentukan oleh mayoritas, pasar, atau kalkulasi teknis. Dalam teologi, ia merujuk pada Yang Ilahi sebagai sumber dan ukuran terakhir; dalam filsafat politik, transendensi berfungsi sebagai kompas normatif: keadilan, martabat manusia, dan kebenaran tidak dihasilkan oleh kekuasaan, tetapi menilai kekuasaan. Imanensi adalah tatanan sebab-akibat, institusi, kebiasaan, dan bahasa publik yang bekerja “dari dalam” dunia. Dalam politik, imanensi berarti prosedur konstitusional, kebijakan, data, dan mekanisme akuntabilitas yang konkret. Teologi politik bergerak di antara keduanya: ia menolak menukar langit dengan bumi (moralisme tanpa kebijakan) maupun hanya mengurusi bumi tanpa langit (teknokrasi tanpa arah etis). Ia mencari korelasi : bagaimana standar transenden menjadi bentuk imanen: dari nilai menjadi desain institusional.
Secara historis, diskursus transendensi–imanensi membentang luas. Dalam tradisi Kristen Latin, Augustinus menilai negara duniawi oleh cinta yang terarah pada Tuhan; Thomas Aquinas mengartikulasikan hukum abadi–alamiah–positif, sehingga hukum positif memperoleh legitimasi sejauh sejalan dengan kebaikan yang lebih tinggi. Dalam teologi politik modern, Carl Schmitt menyingkap bahwa konsep-konsep negara kedaulatan meminjam bentuk-bentuk teologis; peringatan Schmitt menuntut kewaspadaan: ketika transendensi disubstitusi secara sembarang, tatanan politik bisa menjadi “teologi sekuler” yang menyucikan kekuasaan. Pada abad ke-20–21, panorama bertambah kompleks: teori sekularisasi klasik (yang meramalkan surutnya agama) dikoreksi oleh kenyataan pluralisasi; Charles Taylor menunjukkan bahwa modernitas membangun immanent frame, yaitu kerangka penjelasan dunia yang memadai tanpa referensi ilahi, namun agama tidak punah, melainkan hadir sebagai salah satu opsi makna. Di sisi lain, John Milbank mengkritik ilmu sosial modern yang, menurutnya, sering menyelundupkan ontologi konflik; ia menawarkan ontologi partisipasi yang memandang kehidupan sosial sebagai partisipasi dalam kebaikan, bukan sekadar pengelolaan bahaya. Oliver O’Donovan, dengan fokus pada otoritas, menata ulang hubungan gereja–negara di zaman pasca-Kristendom: gereja tidak memerintah negara, tetapi bersaksi; negara berutang kepada kebaikan moral yang mendahului dirinya.
Diskursusnya meluas ke tiga ranah. Pertama, metafisik-ontologis: apakah realitas manusia politik pada dasarnya terarah keluar diri (kepada kebaikan yang melampaui) atau cukup ditangkap oleh kehendak dan preferensi yang dapat dihitung? Bila ditarik ke politik, pertanyaan ini menyentuh dasar legitimasi: apakah “hak” berasal dari konvensi atau diakui karena martabat yang lebih tinggi dari sekadar kontrak sosial. Kedua, epistemik-hermeneutik: bagaimana mengomunikasikan alasan religius dalam ruang publik yang plural? Di sini muncul gagasan “sekularitas terbuka”: negara netral, tetapi warganya tidak diwajibkan membungkam referensi transenden; mereka diundang menerjemahkan keyakinan menjadi alasan yang bisa diuji bersama. Ketiga, institusional-praktis: bagaimana merancang hukum, kebijakan, dan prosedur agar kompas transenden tidak berubah menjadi privilese kelompok, dan agar mekanisme imanen tidak meluncur menjadi nihilisme teknokratis?
Dalam level praksis, ketegangan ini tampak dalam contoh konkrit. Contoh pendidikan: perdebatan kurikulum karakter sering berhadapan antara bahasa kebajikan berbasis tradisi keagamaan (transendensi) dan standar asesmen perilaku (imanensi). Keduanya bisa dipertemukan melalui perumusan kompetensi karakter yang dapat diaudit (kejujuran, tanggung jawab, empati), sembari mengizinkan komunitas beragama mengartikulasikan alasan teologisnya di ruang diskusi sekolah dan forum orang tua–guru. Contoh hukum pidana: wacana keadilan restoratif menunjukkan bagaimana horizon transenden (mis.: pemulihan martabat dan kedamaian komunal) diterjemahkan menjadi perangkat imanen: mediasi korban–pelaku, kewajiban pemulihan, indikator keberulangan, dan evaluasi dampak sosial. Contoh tata kelola ekonomi: kebijakan anti-riba, zakat, atau CSR bernilai ketika tidak berhenti pada slogan moral; ia menjadi teologi politik yang sahih saat dibumikan dalam desain imanen: transparansi, audit, penargetan, partisipasi warga, serta metrik kesejahteraan yang melampaui PDB (misal, indeks kohesi sosial). Contoh ruang publik lokal: musyawarah desa sering memuat bahasa religius (amanah, keadilan, maslahat). Itu menjadi konstruktif bila diterjemahkan ke kriteria imanen: prioritisasi berbasis kebutuhan, peta kemiskinan, matriks risiko, dan mekanisme uji publik, sehingga istilah transenden tidak menjadi sekadar mantra, tetapi kompas yang memandu keputusan.
Dari sisi risiko, ekstrem transendensialis terjadi ketika klaim sakral dipakai untuk menutup deliberasi, menjadikan “atas nama Tuhan” sebagai pelindung keputusan yang tak boleh ditanya. Hasilnya adalah teologi politik yang membeku menjadi privilese, mudah tergelincir ke teokrasi koersif. Ekstrem imanensialis terjadi ketika prosedur dianggap cukup; kebijakan dipersempit menjadi optimasi indikator, seolah manusia hanyalah variabel. Hasilnya adalah “politik tanpa jiwa”: efisien tetapi kehilangan arah, rentan menghalalkan sarana. Teologi politik yang matang bukan mengambil posisi tengah yang datar, melainkan ketegangan yang terjaga: transendensi menyediakan arah normatif dan batas moral; imanensi memastikan arah itu diwujudkan melalui bentuk yang adil, akuntabel, dan komunikabel.
Dalam konteks Indonesia, percampuran keduanya nyata dan potensial. Pancasila menjanjikan horizon nilai yang melampaui kalkulasi sempit, sementara konstitusionalisme menata bentuk imanen melalui pembagian kekuasaan, due process, dan hak-hak warga. Tantangan kita adalah menjaga agar rujukan nilai (transendensi) tidak berubah menjadi alat eksklusifitas, serta memastikan agar teknokrasi (imanensi) tidak mematikan kebijaksanaan moral yang tumbuh dari kebudayaan dan agama. Karena itu, sekularitas terbuka, dengan kewargaan yang berani membawa alasan terdalamnya ke meja publik, namun bersedia diuji dan dibatasi oleh kesetaraan, menawarkan horizon kerja: komunitas beriman tetap religius, negara tetap adil, dan politik tetap manusiawi.
Akhirnya, transendensi dan imanensi bukan dua benua yang terpisah, melainkan dua koordinat yang memungkinkan peta politik yang utuh. Tanpa transendensi, kita kehilangan alasan mengapa yang lemah wajib dilindungi; tanpa imanensi, kita tidak tahu bagaimana melindungi mereka. Diskursus kontemporer, dari immanent frame Taylor, ontologi partisipasi Milbank, hingga etika otoritas O’Donovan, memberi kita kosakata untuk bekerja di garis ketegangan itu: menguji klaim-klaim yang mengatasnamakan langit, sembari menuntut agar setiap kebijakan di bumi tetap setia pada martabat manusia yang tak bisa dinegosiasikan.
Konsep Kunci
| Terma | Definisi Singkat | Kaitan Teologi Politik |
|---|---|---|
| Transendensi | Horizon kebaikan yang melampaui dunia empiris; ukuran terakhir martabat & keadilan. | Menjadi kompas normatif bagi batas kekuasaan, HAM, dan tujuan kebijakan. |
| Imanensi | Tatanan intramundana: sebab-akibat, kebiasaan, institusi, hukum positif. | Penerjemahan nilai ke prosedur, desain lembaga, indikator akuntabilitas. |
| Kerangka Imanen (immanent frame) | Cara modern membayangkan dunia memadai tanpa rujukan ilahi. | Ruang publik plural: alasan religius hadir sebagai opsi yang komunikabel. |
| Sekularitas Terbuka | Sekularitas yang menampung alasan religius yang bisa diuji bersama. | Negara netral; forum deliberatif inklusif tanpa privilese koersif. |
| Ontologi Partisipasi | Realitas sosial dipahami sebagai partisipasi dalam kebaikan, bukan ontologi konflik. | Desain ekonomi-hukum yang memupuk solidaritas dan common good. |
| Otoritas Sah & Legitimasi | Kuasa patut ditaati bila tertib pada kebaikan moral yang mendahului negara. | Uji proporsionalitas, perlindungan minoritas, judicial review, damai sipil. |
| Posisi Transendensialis (ekstrem) | Mengabsolutkan klaim sakral hingga menutup dialog/penafsiran. | Risiko teokrasi, privilese kelompok, resistensi terhadap uji publik. |
| Posisi Imanensialis (ekstrem) | Mereduksi politik menjadi prosedur/teknik tanpa kompas nilai. | Risiko teknokrasi tanpa arah, relativisme kebijakan berbasis indikator. |
| Metafisik-Ontologis | Dimensi tentang apa yang nyata & baik (sumber kebaikan, hakikat manusia). | Menetapkan dasar objektif menilai kekuasaan & hukum melampaui konsensus sesaat. |
| Epistemik-Hermeneutik | Dimensi cara mengetahui/menafsir dan menerjemahkan alasan iman. | Membakukan translasi alasan religius ke argumen publik yang rasional-komunikabel. |
| Institusional-Praktis | Dimensi arsitektur lembaga, aturan main, dan kebijakan konkret. | Menanam nilai ke konstitusi, hukum, prosedur, dan metrik dampak pada martabat. |
Ruang Riset Mahasiswa
Keadilan Ilahi & Legitimasi Hukum Positif
Fokus: bagaimana konsep keadilan Tuhan (al-‘Adl) berfungsi sebagai standar penilai Perda/kebijakan.
Pertanyaan utama: kapan hukum positif patut ditaati karena “mendekatkan” pada keadilan Ilahi, dan kapan ia perlu dikoreksi?
Metode & data: analisis naskah akademik Perda + studi kasus implementasi; FGD tokoh agama–pembuat kebijakan.
Luaran: kerangka uji legitimasi berbasis tiga seruan teologis (martabat insan, keadilan, rahmah) → indikator kebijakan.
Tauhid, Common Good, dan Desain Institusi
Fokus: menurunkan prinsip tauhid (keesaan Tuhan → kesatuan martabat manusia) ke arsitektur program publik.
Pertanyaan: bagaimana tauhid menuntun mekanisme anti-privilese dan distribusi manfaat lintas kelompok?
Metode & data: audit sederhana rancangan program (anggaran partisipatif/BLT-DD/CSR), peta penerima manfaat.
Luaran: matriks “tauhid → desain” (kesetaraan akses, transparansi, anti-disparitas) siap dipakai OPD/desa.
Rahmah & Keadilan Restoratif
Fokus: menguji apakah kerangka pengampunan Ilahi (rahmah) dapat diterjemahkan ke SOP keadilan restoratif lokal.
Pertanyaan: bagaimana menyeimbangkan belas kasih Tuhan dengan tanggung jawab pelaku dan pemulihan martabat korban?
Metode & data: studi kasus mediasi; wawancara korban–pelaku–aparat; pengukuran ulang (recidivism, kepuasan).
Luaran: SOP restoratif “rahmah-just” (langkah, peran, metrik keberhasilan yang menjaga martabat).
Bahasa Ketuhanan di Ruang Publik: Dari Ikrar ke Argumen
Fokus: etika “menyebut Tuhan” dalam deliberasi publik yang plural.
Pertanyaan: pola retorika apa yang efektif—menjaga kesetiaan teologis sekaligus komunikabel bagi semua warga?
Metode & data: etnografi rapat/musyawarah; analisis wacana; eksperimen framing (istilah teologis → kriteria kebijakan).
Luaran: “kamus translasi” (amanah → transparansi; ‘adl → proporsionalitas; maṣlaḥah → distribusi manfaat) + contoh naskah alasan publik.
Khilafah (Kepengurusan) & Etika Lingkungan
Fokus: konsep manusia sebagai khalifah Tuhan dan implikasinya bagi kebijakan lingkungan daerah.
Pertanyaan: bagaimana atribut ketuhanan (hikmah, keadilan) diproyeksikan ke indikator tata kelola SDA?
Metode & data: telaah perda lingkungan, data kualitas lingkungan, wawancara dinas terkait, observasi partisipatif.
Luaran: indikator “khilafah-ekologi” (keadilan antargenerasi, perlindungan yang lemah, partisipasi warga) + rekomendasi kebijakan.



