KuliahTeori Politik

Critical Race Theory: Politik, Ras, dan Produksi Hegemoni

Critical Race Theory (CRT) adalah suatu kerangka teoritis interdisipliner yang berkembang sejak akhir 1970-an di Amerika Serikat sebagai respons terhadap kegagalan proyek liberal dalam merealisasikan kesetaraan rasial, terutama di sektor hukum dan pendidikan. CRT berpijak pada asumsi bahwa rasisme bukanlah deviasi atau anomali dalam sistem hukum dan sosial, melainkan sesuatu yang melembaga (institutionalized), normal, dan bahkan menguntungkan kelompok dominan.

Tokoh-tokoh awal CRT seperti Derrick Bell, Kimberlé Crenshaw, Richard Delgado, dan Mari Matsuda menyoroti bagaimana hukum, institusi, dan wacana sosial terus mereproduksi ketimpangan berbasis ras melalui cara-cara yang tampak netral atau objektif. CRT menolak anggapan bahwa struktur hukum dan demokrasi liberal bersifat "color-blind" atau netral terhadap ras.

CRT juga menyodorkan cara pandang baru terhadap pengalaman-pengalaman rasisme sebagai basis epistemik yang sah. Dalam hal ini, narrative atau counter-storytelling menjadi metode penting untuk menyuarakan pengalaman-pengalaman subaltern yang sering kali dihapus dari sejarah dominan.

“Critical Race Theory recognizes that racism is engrained in the fabric and system of the American society.”
— Richard Delgado & Jean Stefancic, Critical Race Theory: An Introduction (2017)

Konsep KunciPenjelasan RingkasTokoh UtamaKarya & TahunKutipan
Ordinariness of RacismRasisme bersifat umum dan tidak kasatmata; menjadi bagian dari kebiasaan sosial.Derrick BellFaces at the Bottom of the Well (1992)“Racism is ordinary, not aberrational.”
Interest ConvergencePerubahan kebijakan hanya terjadi ketika menguntungkan kelompok mayoritas.Derrick BellBrown v. Board of Education and the Interest-Convergence Dilemma (1980)“Progress for Blacks occurs only when it converges with white interests.”
Social Construction of RaceRas bukan entitas biologis, melainkan konstruksi sosial dengan dampak material yang nyata.Richard DelgadoCritical Race Theory (2017)“Race is not objective; it is created and maintained through power.”
Counter-StorytellingMengangkat pengalaman kaum rasial minoritas sebagai epistemologi tandingan.Kimberlé CrenshawDemarginalizing the Intersection (1989)“The voice of the marginalized reveals the limits of dominant discourses.”
IntersectionalityRasisme berkelindan dengan gender, kelas, dan bentuk subordinasi lain.Kimberlé CrenshawMapping the Margins (1991)“The intersection of race and gender reveals structural subordination.”
Critique of ColorblindnessGagasan netralitas ras (colorblindness) justru menutupi dan melanggengkan ketidakadilan.Mari MatsudaWords That Wound (1993)“Colorblindness masks the structural nature of inequality.”

Kontekstualisasi Indonesia
CRT memiliki relevansi mendalam dalam memahami politik rasial di Indonesia, meskipun secara historis wacana ras tidak selalu dibingkai secara eksplisit. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, stigma terhadap Papua, marginalisasi komunitas adat, dan politik identitas berbasis suku-agama dapat dibaca ulang menggunakan lensa CRT.

Misalnya, proyek pembangunan nasional pasca-Orde Baru kerap mengabaikan suara-suara lokal dan memperlakukan isu ras/etnis sebagai pengganggu stabilitas. Di sinilah pendekatan CRT menjadi penting: bukan hanya mengungkap ketimpangan, tetapi juga memberikan legitimasi epistemik kepada pengalaman korban diskriminasi melalui narasi alternatif.

Kritik dan Alternatif: Reproduksi Determinisme atau Resistensi Epistemik?
Salah satu kritik utama terhadap CRT datang dari kalangan liberal dan legal positivis yang berargumen bahwa pendekatan CRT terlalu pesimistis terhadap kapasitas sistem hukum dan demokrasi liberal untuk melakukan perubahan. Dalam hal ini, “interest convergence” sering dipahami sebagai bentuk determinisme struktural yang menganggap semua perubahan hanya mungkin terjadi jika sejalan dengan kepentingan kelompok dominan (putih). Kritik ini menilai bahwa CRT mematikan harapan transformasi dari dalam sistem.

Namun demikian, argumen ini bisa dibalik: determinisme CRT bukanlah penolakan terhadap perubahan, tetapi bentuk realisme radikal, yakni kesadaran bahwa sistem tidak akan menguntungkan kelompok subordinat kecuali jika ada mobilisasi pengetahuan dan kekuatan tandingan yang cukup kuat. Dengan kata lain, CRT tidak menyerah pada status quo, tetapi justru mengadvokasi transformasi epistemik dan strategis yang berakar pada pengalaman korban rasisme.

Kritik lain datang dari kalangan Marxis dan materialis historis, yang menuduh CRT terlalu terjebak dalam pendekatan kulturalisme atau “identity politics”, tanpa menyentuh basis ekonomi dan kelas. Namun perkembangan CRT kontemporer justru menunjukkan keterbukaan pada interseksionalitas antara ras, kelas, gender, dan bahkan kewarganegaraan, seperti tampak dalam karya Angela Harris dan Cheryl Harris.

Sebagai bentuk respons dan pengembangan, telah muncul cabang-cabang dari CRT seperti:

  • LatCrit (Latina/o Critical Theory) yang mengintegrasikan migrasi dan bahasa;
  • TribalCrit yang menganalisis kolonialisme dan hak-hak masyarakat adat;
  • AsianCrit, yang mempersoalkan invisibilitas Asia-Amerika dalam studi ras.

Pengembangan ke depan bahkan memperluas CRT ke teori dekolonial global, menciptakan Decolonial CRT, dengan epistemologi yang menyambungkan sejarah kolonialisme global, rasisme, dan proyek pencerahan barat sebagai bagian dari modernitas kolonial.

Implikasi Teoretis dan Metodologis: Pergeseran Epistemik dalam Teori Politik
Secara teoretis, CRT mengguncang fondasi teori politik modern dengan menantang asumsi netralitas hukum, liberalisme universal, dan narasi "color-blindness" dalam demokrasi. CRT menawarkan koreksi penting terhadap dominasi epistemologi Barat universalistik, yang mengklaim kebenaran objektif tetapi menutup suara kelompok rasial minoritas sebagai "tidak rasional", "emosional", atau "khusus".

Implikasi pentingnya adalah:

  1. Dekonstruksi Netralitas
    CRT menunjukkan bahwa konsep-konsep seperti “hukum”, “keadilan”, atau bahkan “warga negara” tidak bebas dari muatan rasial. Ini berarti, studi politik tidak bisa berhenti pada kerangka hukum-formal, melainkan harus menyelidiki bagaimana kekuasaan rasial bekerja dalam institusi dan wacana.
  2. Legitimasi Pengetahuan Subaltern
    CRT memposisikan pengalaman sebagai sumber pengetahuan politik. Ini merombak metode riset mainstream yang terlalu bergantung pada statistik, kuantifikasi, dan dokumen resmi. Sebaliknya, CRT mendorong penggunaan metode narrative inquiry, autoethnography, dan counter-storytelling sebagai praktik validasi ilmiah.
  3. Reorientasi Teori Politik
    CRT memaksa peneliti politik untuk tidak lagi memahami ras sebagai “variabel demografis” semata, tetapi sebagai relasi kuasa yang membentuk dan dibentuk oleh struktur sosial dan ideologi politik.

Dengan demikian, CRT tidak sekadar menyediakan kategori analisis baru, tetapi mengganti kerangka epistemologis ilmu politik itu sendiri.

Ruang Riset Mahasiswa: Menuju Politik Pembebasan Epistemik
Bagi mahasiswa, CRT membuka ruang eksplorasi riset yang luas, kritis, dan sangat relevan dengan konteks Indonesia. Dalam sistem akademik yang sering kali masih terjebak pada pendekatan legalistik dan netralitas semu, CRT dapat menjadi perangkat untuk membaca ulang kenyataan sosial-politik secara lebih berani.

Beberapa ide riset yang bisa dikembangkan antara lain:

  • Analisis terhadap UU Kewarganegaraan dan Politik Rasisme Terselubung: Bagaimana undang-undang tertentu melegitimasi eksklusi terhadap komunitas tertentu?
  • Studi tentang “Kewarganegaraan Rasial” di Papua: Bagaimana perbedaan rasial berpengaruh pada relasi antara negara dan warga Papua?
  • “Colorism” dalam Politik Representasi: Mengapa calon legislatif dari komunitas dengan fenotipe tertentu memiliki akses atau hambatan elektoral yang berbeda?
  • Narasi Minoritas Etnis dalam Buku Ajar dan Kurikulum Nasional: Mengungkap bias rasial dalam kurikulum resmi.
  • Kritik terhadap Gagasan “Persatuan Nasional” sebagai Warisan Ideologi Warna Tunggal: Menggugat imajinasi tentang bangsa yang tidak mengakui pluralitas rasial secara setara.

Dengan CRT, mahasiswa diajak tidak hanya untuk meneliti objek, tetapi juga menantang metodologi dan kerangka epistemik dominan yang mereka warisi dari pendidikan arus utama. Proyek riset ini bukan sekadar soal akademik, tetapi bagian dari praksis politik pembebasan epistemik yang mengakar dalam pengalaman lokal.

Related Articles

Back to top button