KuliahTeori Politik

Lintasan Teori Politik: Yunani, Islam, Modernitas

Studi teori politik sering kali dianggap sebagai kumpulan gagasan kuno yang hanya relevan untuk filsuf, bukan untuk memahami kehidupan politik kontemporer. Padahal, memahami akar teori politik klasik dan perkembangannya adalah bekal krusial agar mahasiswa tidak hanya menjadi komentator politik, tetapi juga pembaca yang kritis dan konseptual atas realitas kekuasaan dan institusi. Dengan kata lain, teori politik tidak hanya menjelaskan “apa itu negara” atau “bagaimana kekuasaan bekerja,” tetapi juga “mengapa” dan “untuk siapa” politik itu dijalankan.

Teori politik telah mengalami transformasi signifikan, dari pendekatan normatif-filosofis menuju behavioralis, dan selanjutnya memasuki kritik post-behavioralis yang membuka ruang bagi narasi-narasi marginal, subjektif, dan sehari-hari. Dalam narasi ini, kita akan menjelajahi tiga lintasan: pendekatan metodologis, teori klasik, dan arah baru pemikiran politik kontemporer.

Tiga Pendekatan: Institutional, Behavioral, dan Post-Behavioral

Pada awal abad ke-20, pendekatan institusional mendominasi studi politik, memusatkan perhatian pada struktur formal seperti konstitusi, lembaga legislatif, dan sistem pemerintahan. Namun, pendekatan ini dikritik karena terlalu legalistik dan normatif.

Sebagai respon, lahirlah pendekatan behavioral, yang berupaya menjadikan ilmu politik lebih empiris dan ilmiah, dengan fokus pada perilaku politik warga, elite, partai, dan birokrasi. Namun, pendekatan ini juga menuai kritik karena cenderung positivistik dan ahistoris.

Pada tahun 1970-an, muncul post-behavioralisme yang menekankan pentingnya nilai, makna, dan konteks dalam studi politik. Di sinilah teori politik mulai membuka diri pada pendekatan interdisipliner, menggabungkan sejarah, etika, bahasa, ekonomi politik, hingga psikoanalisis dan budaya, yang memperkaya cara kita memahami kekuasaan dan politik dalam praktik.

Warisan Teori Politik Klasik: Dari Polis ke Kekuasaan

Sejak awal, teori politik telah berangkat dari upaya memahami bagaimana manusia dapat hidup bersama dalam tatanan yang adil. Plato membayangkan “negara ideal” yang diperintah oleh para filsuf-penjaga, karena hanya mereka yang memahami hakikat kebaikan universal. Namun, idealisme Plato ini dikritik oleh muridnya, Aristoteles, yang lebih realistis dengan menyusun taksonomi bentuk pemerintahan : monarki, aristokrasi, dan politeia, dan mengkaji kecenderungan tiap bentuk untuk mengalami degenerasi menjadi tirani, oligarki, dan demokrasi massa.

Di Roma, Cicero merumuskan konstitusi campuran sebagai bentuk ideal yang memadukan unsur monarki (raja), aristokrasi (senat), dan demokrasi (rakyat), yang kelak sangat berpengaruh pada desain republik modern. Di sisi lain, pemikiran politik Kristen, terutama dari St. Agustinus dan Thomas Aquinas, menempatkan negara sebagai sarana menuju civitas Dei (kota Tuhan), di mana hukum ilahi menjadi standar keadilan duniawi.

Masuk ke era Renaisans, muncullah pemikir yang menjadi penanda penting dalam sejarah teori politik: Niccolò Machiavelli. Dalam Il Principe (1513), Machiavelli memisahkan politik dari moral, dan menegaskan bahwa penguasa harus berpikir strategis demi kelanggengan kekuasaan. Ia memperkenalkan realisme politik, di mana keberhasilan politik diukur dari efektivitas, bukan dari kesesuaian terhadap nilai-nilai etis. Machiavelli adalah jembatan penting menuju pemikiran modern, di mana politik dipahami sebagai medan strategi, bukan utopia.

Namun, bersamaan dengan perkembangan ini, lahir pula teori politik dalam dunia Islam yang tak kalah kompleks. Pemikiran politik Islam klasik berangkat dari pengalaman historis kenabian dan masa Khulafa’ Rasyidun. Pemikiran ini berpijak pada teologi dan hukum, namun berkembang menjadi refleksi filosofis dan historis tentang negara, kekuasaan, dan legitimasi.

Al-Farabi adalah sosok penting yang mencoba mensintesiskan filsafat Yunani dan ajaran Islam. Dalam al-Madînah al-Fâdhilah, ia mengembangkan teori tentang negara utama yang dipimpin oleh nabi-filsuf, mirip dengan filsuf-raja Plato, tetapi dengan fondasi kenabian yang spiritual dan profetik. Bagi al-Farabi, kebahagiaan kolektif adalah tujuan politik, dan struktur masyarakat dibentuk berdasarkan hierarki pengetahuan dan etika.

Ibn Sina melanjutkan tradisi ini, sementara al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah mengembangkan teori institusional kekhalifahan dan otoritas syar’i. Di sisi lain, Ibn Khaldun membawa pendekatan historis dan sosiologis dalam Muqaddimah, menekankan pentingnya 'ashabiyyah (solidaritas sosial) sebagai dasar kekuatan politik.

Teori politik Islam klasik tidak sekadar normatif atau teologis. Ia menyajikan refleksi tentang hukum, kepemimpinan, legitimasi, serta krisis dan perubahan dalam sejarah politik Islam. Dalam konteks ini, pemikiran Islam klasik setara dengan Machiavelli, Hobbes, atau Locke dalam membicarakan dasar-dasar otoritas politik, hanya dengan bahasa dan kerangka epistemik yang berbeda.

Modernitas kemudian melahirkan teori kontrak sosial, di mana Thomas Hobbes melihat negara sebagai Leviathan yang muncul dari ketakutan manusia akan kekacauan. Sebaliknya, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau menekankan kehendak rakyat dan kebebasan sebagai dasar legitimasi kekuasaan. Sementara Locke meletakkan dasar liberalisme dan hak milik, Rousseau mengembangkan gagasan volonté générale (kehendak umum) sebagai prinsip kedaulatan rakyat.

Di abad ke-19, Georg Wilhelm Friedrich Hegel membawa kita ke tingkat teorisasi yang lebih dialektis, di mana negara bukan hanya institusi, tetapi pengejawantahan akal sejarah. Namun dialektika Hegel dikritik oleh Karl Marx, yang melihat bahwa negara modern adalah alat kelas borjuis untuk mempertahankan dominasi ekonomi. Marx melahirkan teori kelas, bahwa konflik kelas adalah motor sejarah, dan revolusi proletariat adalah jalan menuju masyarakat tanpa penindasan.

Pemikiran Marxis ini kemudian direvisi oleh Antonio Gramsci, yang menekankan pentingnya hegemoni: dominasi bukan semata melalui kekerasan, tetapi melalui persetujuan yang dibangun oleh budaya dan institusi sipil. Gramsci membuka ruang bagi analisis ideologi dan kekuasaan yang lebih kompleks dan halus.

Di akhir abad ke-20, Jürgen Habermas memperkenalkan teori ruang publik, yakni ruang rasional di mana warga dapat berdiskusi secara deliberatif untuk membentuk opini publik. Namun, teori ini juga dikritik karena mengasumsikan idealitas yang sulit dicapai dalam kenyataan yang penuh ketimpangan.

Sementara itu, John Rawls membangkitkan kembali liberalisme normatif melalui teori keadilan yang didasarkan pada prinsip kesetaraan dan kebebasan. Teorinya memicu diskusi besar tentang redistribusi dan meritokrasi dalam demokrasi modern.

Menjelang Teori Politik Kontemporer: Kekuasaan, Gerakan, dan Relasi Sosial

Pada dekade-dekade akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, teori politik tak lagi cukup jika hanya membahas bentuk negara atau prinsip keadilan. Fokus mulai bergeser ke arah relasi kuasa (Foucault), struktur patron-klien dalam politik lokal (Scott, Migdal), serta gerakan sosial dan aktivisme sebagai bentuk perlawanan terhadap struktur dominasi. Kini, teori politik mencakup analisis gender, ras, afek, media digital, dan praktik sehari-hari.

Kekuasaan tidak lagi hanya dilihat sebagai dominasi vertikal, tetapi juga hadir dalam disiplin tubuh, pengawasan, dan produksi pengetahuan. Gerakan sosial pun tidak hanya dilihat sebagai reaksi terhadap kebijakan, tetapi sebagai praktik politik alternatif yang membentuk subyektivitas dan imajinasi kolektif.

tambahan : Mazhab-Mazhab dalam Pemikiran Politik

Utilitarianisme: kebahagiaan terbesar dan kalkulus hedonis
Utilitarianisme menilai baik–buruknya tindakan politik dari total manfaat bersih yang dihasilkannya bagi sebanyak mungkin warga. Bentham merumuskan hedonic/felicific calculus, yaitu : intensitas dan durasi kesenangan/derita, probabilitas, kedekatan waktu, fecundity (daya menular menimbulkan kesenangan lain), purity (kemurnian dari derita), dan extent (cakupan orang terdampak) sebagai kompas evaluasi. Mill memperkaya dengan pembedaan kualitas kesenangan, menempatkan otonomi berpikir dan pengembangan kapasitas manusia sebagai “kesenangan lebih tinggi”. Secara praksis, mazhab ini menopang analisis cost–benefit dan penajaman prioritas kebijakan publik.
Keterbatasannya kentara: kesulitan mengukur dan menjumlahkan kebahagiaan lintas individu; risiko tirani mayoritas yang merugikan kelompok rentan; reduksi martabat dan hak prosedural menjadi angka; serta godaan teknokrasi yang mengabaikan persetujuan warga. Versi rule utilitarianism mencoba memasang pagar via aturan umum yang, jika diterapkan luas, memaksimalkan kesejahteraan sambil menjaga hak; namun utilitarianisme tetap perlu ditopang prinsip non-utilitarian (hak asasi, due process) agar kalkulus manfaat tidak berubah menjadi pembenaran atas pengorbanan yang tidak adil.

Liberalisme: kebebasan, hak kodrati, dan rule of law
Liberalisme berangkat dari gagasan bahwa individu memiliki hak kodrati, yaitu kehidupan, kebebasan, kepemilikan, yang mendahului negara. Kekuasaan sah sejauh melindungi dan tidak melanggar hak tersebut. Negara dibatasi oleh konstitusi, pemisahan kekuasaan, dan hukum yang imparsial; kebebasan berpendapat, beragama, dan berserikat menjadi pilar ruang publik. Mazhab ini melahirkan perangkat kelembagaan yang menahan konsentrasi kuasa dan menyediakan ekosistem bagi kebebasan sipil serta kewirausahaan.
Kritiknya menyorot titik buta terhadap ketimpangan material: kebebasan formal tanpa daya material dapat hampa; pasar yang tidak diimbangi regulasi menciptakan dominasi baru. Karena itu, liberalisme kontemporer sering berdialog dengan gagasan keadilan distributif dan tanggung jawab sosial tanpa melepaskan komitmen pada kebebasan dasar dan supremasi hukum.

Liberalisme Egalitarian (Rawlsian): keadilan sebagai fairness
Rawls memformalkan keadilan via original position dan veil of ignorance: merancang prinsip-prinsip dasar tanpa mengetahui posisi sosial diri, sehingga lahir dua prinsip. (1) kebebasan dasar setara; (2) ketimpangan hanya sah jika menguntungkan yang paling kurang beruntung (difference principle). Fokusnya bukan kemurahan hati sporadis, melainkan keadilan pada “struktur dasar” institusi pajak, pendidikan, pasar tenaga kerja, layanan kesehatan.
Kekuatan mazhab ini terletak pada arsitektur normatif yang menyeimbangkan kebebasan dan pemerataan kesempatan; kelemahannya dituding libertarian karena terlalu pro-redistribusi, serta dikritik komunitarian karena mengabstraksikan individu dari komunitas. Namun, sebagai kerangka kebijakan, Rawlsian membantu menguji apakah rancangan institusi benar-benar memperbaiki keadaan kelompok paling rentan tanpa mengorbankan kebebasan dasar.

Libertarianisme: hak milik dan negara minimal
Libertarianisme bertolak dari hak kepemilikan diri (self-ownership) dan kebebasan negatif. Bebas dari paksaan. Negara ideal ialah minimal state yang menjaga keamanan, kontrak, dan larangan penipuan; di luar itu, intervensi dianggap melanggar hak. Redistribusi koersif dipandang sebagai pemindahan hasil jerih payah tanpa persetujuan; pasar dan asosiasi sukarela diharapkan menyediakan koordinasi sosial.
Kekuatan pendekatan ini ialah garis batas jelas terhadap ekspansi negara dan sensitivitas tinggi pada penyalahgunaan kewenangan. Kelemahannya mencolok pada buta barang publik, eksternalitas, dan ketimpangan awal; tanpa infrastruktur dasar dan koreksi pasar, kebebasan de jure mudah menjadi privilese de facto. Perdebatan penting berkisar pada sejauh mana pemungutan pajak dan jaminan sosial dapat dibenarkan tanpa melanggar prinsip otonomi.

Komunitarianisme: diri yang terbenam dalam praktik bersama
Komunitarianisme mengkritik asumsi liberal tentang individu yang “terlepas”; identitas dan penilaian moral terbentuk dalam tradisi, kebiasaan, dan shared goods. Politik karenanya bukan sekadar penjumlahan preferensi privat, melainkan pemeliharaan kebaikan bersama, kebajikan sipil, dan solidaritas. Institusi (keluarga, sekolah, organisasi keagamaan, asosiasi warga) dianggap ekosistem pembentuk karakter dan makna.
Kelebihannya: menegaskan dimensi etis komunitas, memperkuat jejaring sosial, dan menolak atomisme. Risikonya: konformisme, penekanan atas perbedaan internal, atau pembekuan tradisi. Tantangan praksis ialah menyeimbangkan kebaikan bersama dengan pengakuan hak minoritas; merawat solidaritas tanpa mengorbankan kebebasan bereksperimen dan kritik internal.

Marxisme: kelas, produksi, dan hegemoni
Marxisme memusatkan analisis pada relasi produksi dan konflik kelas : bagaimana kepemilikan alat produksi membentuk struktur kekuasaan politik–hukum. Negara dipahami sebagai perangkat menjaga akumulasi; ideologi bekerja menormalisasi relasi dominasi. Dengan Gramsci, fokus melebar ke hegemony: persetujuan aktif yang dibangun melalui sekolah, agama, media, budaya populer.
Kekuatan mazhab ini ialah kemampuannya memetakan oligarki, state capture, patronase, serta cara ketimpangan ekonomi direproduksi sebagai “akal sehat”. Kelemahannya sering berupa reduksionisme ekonomi; pembaruan kontemporer memasukkan ekonomi digital, kerja gig, dan rantai pasok global, sambil mempertahankan sensitivitas pada cara nilai dan pengetahuan ikut memproduksi dominasi. Pertanyaan kuncinya: bagaimana demokrasi dapat bermakna jika struktur material tetap timpang?

Feminisme: politik tubuh, perawatan, dan representasi
Feminisme membongkar bias andro-sentris dalam konsep kewargaan, ruang publik–privat, serta desain institusi. Politik dibaca hingga ke ranah tubuh, kerja reproduktif, dan kekerasan berbasis gender; demokrasi substantif menuntut pengakuan kerja perawatan (care) dan perlindungan dari kekerasan. Ragam arus (liberal, radikal, care ethics, interseksional) menunjukkan bagaimana gender berkelindan dengan kelas, ras, agama, dan disabilitas.
Kekuatan pendekatan ini ialah perluasan horizon keadilan di luar representasi numerik: cuti melahirkan, fasilitas laktasi, data terpilah gender, mekanisme aduan yang aman, hingga kurikulum peka pengalaman perempuan. Perdebatan internal (soal esensialisme atau universalitas pengalaman) ada, tetapi konsensusnya jelas: tanpa menghitung kerja perawatan dan menghapus kekerasan berbasis gender, ukuran demokrasi akan selalu semu.

Penutup: Mengapa Teori Politik Penting?

Mempelajari teori politik bukan untuk menghafal definisi atau sejarah pemikiran, tetapi untuk membaca ulang kondisi kontemporer secara konseptual dan kritis. Teori adalah alat berpikir, bukan dogma. Ia membantu kita memahami mengapa ketimpangan terus berlangsung, mengapa negara bisa represif sekaligus protektif, dan bagaimana warga bisa (atau gagal) membangun ruang politik yang adil.

Dalam konteks Indonesia, di mana demokrasi prosedural belum menjamin keadilan substantif, memahami teori politik adalah langkah awal membayangkan ulang praktik politik yang lebih etis, inklusif, dan transformatif.

Post Test
59

Lintasan Teori Politik: Yunani, Islam, Modernitas

Post-test untuk pertemuan ini, yang bertujuan mendokumentasi pemahaman kognitif mahasiswa terkait materi Lintasan Teori Politik: Yunani, Islam, Modernitas, khususnya tentang tiga pendekatan, pemikiran-pemikiran klasik, dan madzhab utama dalam studi politik.

1 / 5

Pendekatan mana yang menekankan nilai, makna, konteks, dan interdisipliner?

2 / 5

Pasangan pemikir–gagasan yang paling tepat?

3 / 5

Dalam tradisi Islam klasik, siapakah penggagas ‘ashabiyyah?

4 / 5

Kontrak sosial: pernyataan yang benar menurut artikel?

5 / 5

Demi mencegah kerusuhan besar yang berpotensi menewaskan ratusan orang, pemerintah mempertimbangkan menghukum satu orang yang sebenarnya tak bersalah—jika (dan hanya jika) ini terbukti memaksimalkan keselamatan total. Pendekatan mana yang paling konsisten membenarkan langkah ini?

Related Articles

Back to top button