KuliahTeologi Politik

Kuliah Pengantar : Apa itu Teologi Politik?

“Teologi politik” yang kita pakai di kelas ini bukan label umum “agama dan politik”, melainkan kajian yang secara langsung menyentuh istilah inti politik, yaitu kedaulatan, keadaan pengecualian, hukum, kota, kepemimpinan, kohesi, dengan menimbang dasar-dasar teologis yang memberi bobot dan batas pada istilah-istilah tersebut. Definisinya akan terasa lebih jelas jika dilihat dari enam tokoh kunci lintas tradisi yang Anda cantumkan.

Bagi Augustine di City of God, politik selalu berlangsung di saeculum (zaman ini) yang belum final. Ia membedakan “kota Allah” dan “kota manusia” bukan untuk melarikan diri dari politik, melainkan untuk menolak sakralisasi tatanan duniawi. Dari sini, teologi politik adalah kesadaran bahwa keputusan politik, betapapun penting, tidak boleh mengklaim status penyelamatan. Ia berada “di bawah” horizon yang lebih tinggi.

Bergerak ke modernitas, Carl Schmitt membongkar akar teologis dari konsep kedaulatan. Di Political Theology, ia merumuskan bahwa “yang berdaulat adalah dia yang memutuskan state of exception.” Teologi politik di sini adalah kerja “pengungkapan genealogi”: banyak konsep negara modern sebenarnya meniru cara teologi berbicara tentang yang mutlak. Ini bukan ajakan teokrasi, melainkan undangan untuk jujur. Jika konsep politik membawa bayang-bayang teologis, maka legitimasi dan batasnya pun harus terus diuji.

Dalam tradisi Islam, al-Fārābī menempatkan politik di dalam arsitektur metafisika: madīnah fāḍilah adalah kota yang hukum-ritusnya mendidik jiwa menuju saʿādah (kebahagiaan tertinggi). Teologi politik, pada Farabi, berarti menilai kebijakan sebagai pedagogi moral yang terarah, bukan sekadar prosedur. al-Māwardī di al-Aḥkām al-Sulṭāniyya membahas imāmah/khilāfah sebagai institusi publik yang menjaga agama dan ketertiban. Bacaan teologi politik terhadapnya tidak memitoskan bentuk tunggal, melainkan menguji fungsi dan syarat etik kepemimpinan.

Ibn Khaldūn mengajarkan ʿaṣabiyyah/ʿumrān (solidaritas primer dan dinamika peradaban) sebagai sebab formal kohesi politik. Teologi politik memanfaatkan kerangka ini untuk melihat bahwa energi sosial yang nyata itu perlu diarahkan oleh standar keadilan dan martabat, agar kohesi tidak berubah menjadi pembenaran dominasi. Terakhir, ʿAlī ʿAbd al-Rāziq di al-Islām wa Uṣūl al-Ḥukm mengkritik sakralisasi negara: ia membedakan agama sebagai sumber nilai dan negara sebagai wadah historis yang kontingen. Bagi kita, ini mempertegas metode: memegang nilai transenden, sembari mengakui kebijakan dan institusi sebagai bentukan manusia yang boleh ditinjau.

Dari enam jalur ini, dapat dirumuskan: teologi politik adalah disiplin yang (1) menggali asal-usul teologis dari istilah politik, dan (2) menimbang normativitasnya : apa batasnya, apa tujuannya, bagaimana harus diuji—tanpa bergeser menjadi studi kebijakan teknis.

Konsep Inti

Istilah/TeoriDefinisi ringkasTokoh & KaryaGuna Teologi-PolitikDistingsi & Risiko
KedaulatanSumber otoritas tertinggi dalam tatanan politikCarl Schmitt, Political Theology (1922)Membongkar asal teologis klaim “tertinggi” agar bisa diuji batas moralnyaAbsolutisme jika tanpa horizon nilai di atas negara
State of ExceptionPenangguhan hukum oleh yang berdaulat demi “penyelamatan”Schmitt, Political Theology (1922)Menguji legitimasi darurat dari sudut etis-teologis (boleh, sejauh mana, kapan berakhir)Normalisasi darurat menjadi rezim permanen
Saeculum“Zaman ini”: ruang peziarahan yang belum finalAugustine, City of God (±426)Menolak sakralisasi politik; menempatkan otoritas di bawah horizon akhirEskapisme jika dibaca sebagai alasan anti-tanggung jawab
Imāmah/KhilāfahKepemimpinan umum untuk menjaga agama & ketertibanal-Māwardī, al-Aḥkām al-Sulṭāniyya (abad 11)Menilai kriteria moral-institusional tanpa memitoskan bentuk tunggalPembekuan bentuk historis menjadi “keharusan” teologis
Madīnah fāḍilahKota luhur: hukum–ritus sebagai pedagogi menuju saʿādahal-Fārābī, Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah (ed. Walzer, 1985)Melihat hukum sebagai formasi karakter warga, bukan sekadar prosedurElitisme bila “yang tahu” memonopoli kebenaran
ʿAṣabiyyah / ʿUmrānSolidaritas primer & dinamika peradabanIbn Khaldūn, al-Muqaddimah (1377)Mengungkap sebab kohesi sebelum perangkat hukum, lalu mengarahkannya secara normatifReduksi normatif bila dipahami semata-mata sosiologis
Kritik sakralisasi negaraPembedaan agama (nilai) dan negara (wadah historis)ʿAlī ʿAbd al-Rāziq, al-Islām wa Uṣūl al-Ḥukm (1925)Menjaga agar nilai diprioritaskan, sementara bentuk lembaga tetap kontingenDibaca sebagai sekularisme “dingin” bila lepas dari etika

Implikasi Teoritis dan Metodologis
Secara teoritis, rangka ini memaksa kita menolak dua ekstrem: politik yang mengklaim diri sebagai “agama baru”, dan teologi yang menuntut kekuasaan atas nama sakralitas bentuk. Dengan saeculum ala Augustine, politik diberi peran penting namun tidak final, sehingga konsep kedaulatan selalu berada di bawah pengadilan nilai, seperti keadilan, martabat, kebenaran, bukan hanya di bawah kehendak penguasa. Dengan Schmitt, kita belajar bahwa istilah negara modern sering menyimpan pola pikir teologis; sebab itu, keputusan tentang state of exception harus ditimbang secara normatif, bukan sekadar prosedural. Dari al-Fārābī, kita menyerap gagasan bahwa hukum dan ritus adalah perangkat pedagogi publik; kebijakan bernilai jika membentuk warga menuju saʿādah, bukan hanya menata kepatuhan. al-Māwardī mengingatkan fungsi kepemimpinan umum sebagai penjaga agama dan ketertiban, tetapi teologi politik membuat kita berhati-hati agar fungsi ini tak berubah menjadi klaim bentuk tunggal yang suci. Ibn Khaldūn menegaskan realitas ʿaṣabiyyah sebagai energi kohesi; secara teologi politik, energi ini perlu diarahkan agar mengabdi pada keadilan, bukan solidaritas yang membutakan. Dan ʿAlī ʿAbd al-Rāziq membantu kita memisah antara nilai dan wadah: nilai dapat tetap, sedangkan wadah historis boleh berbeda dan berubah.

Secara metodologis, pendekatan yang kita pakai adalah genealogis-normatif. Pertama-tama, kita telusuri genealogi istilah: dari mana asal konsep kedaulatan, darurat, kota luhur, atau imāmah, dan mengapa konsep itu muncul. Sesudah itu, kita masuk ke penilaian normatif: apakah klaim konsep tersebut patut dipertahankan, dibatasi, atau direvisi, berdasarkan kategori teologis seperti kebenaran, martabat, keadilan, harapan. Cara membaca teksnya pun mengikuti etos ini. Teks primer (Augustine, Schmitt, al-Fārābī, al-Māwardī, Ibn Khaldūn, ʿAbd al-Rāziq) diperlakukan sebagai argumen yang memiliki premis dan kesimpulan, bukan sebagai gudang kutipan pembenar. Perbandingan lintas tradisi dilakukan pada level istilah (misalnya saeculum vs madīnah fāḍilah; kedaulatan–exception vs imāmah), bukan pada level anekdot, sehingga kita menghindari analogi longgar. Terakhir, kita menjaga pembedaan antara nilai dan wadah: kita uji apakah yang dibela adalah nilai (keadilan, martabat, telos), atau bentuk historis (model lembaga tertentu); kesalahan membaca biasanya terjadi ketika bentuk disakralkan dan nilai dilupakan.

Ruang Riset Mahasiswa

  1. Kedaulatan dan Darurat: bandingkan kedaulatan–exception ala Schmitt dengan gagasan saeculum Augustine. Rumuskan argumen batas-batas darurat yang sah secara teologi politik.
  2. Imāmah sebagai Tugas Normatif: baca al-Aḥkām al-Sulṭāniyya sebagai kerangka fungsi, lalu rumuskan kriteria etis pemimpin yang tidak memitoskan satu bentuk historis.
  3. Kota Luhur dan Pedagogi Hukum: telaah Ārā’ Ahl al-Madīnah al-Fāḍilah sebagai teori pendidikan publik; jelaskan bagaimana hukum–ritus membentuk imajinasi warga menuju saʿādah.
  4. ʿAṣabiyyah dan Keadilan: pilih satu bagian al-Muqaddimah tentang siklus dinasti; tunjukkan bagaimana energi kohesi perlu diarahkan oleh keadilan dan martabat agar tidak menjadi justifikasi kekuasaan.
  5. Agama–Negara menurut ʿAbd al-Rāziq: uraikan logika pembedaan agama (nilai) dan negara (wadah) dalam al-Islām wa Uṣūl al-Ḥukm, lalu uji konsekuensinya bagi legitimasi politik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button